Pemberi Izin Vila Liar Bisa Dipenjara

Rabu, 20 Juni 2007

BOGOR -- Pejabat yang mengeluarkan izin pendirian vila di ruang terbuka hijau di kawasan Puncak tak hanya terancam dipecat. Jika terbukti melanggar rencana tata ruang, mereka pun bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp 500 juta.

"Sanksinya tak hanya administrasi, tapi juga pidana," kata Hermanto Dardak, Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, seusai diskusi soal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di kampus In

...

Berita Lainnya