Kejaksaan Minta Revisi Undang-Undang Psikotropika
"Melihat jumlah sabu-sabu yang dimiliki, seharusnya bisa hukuman mati."
Rabu, 6 Juni 2007
JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika segera direvisi, terutama pasal yang mengatur soal ancaman hukuman maksimal bagi para pengedar sabu-sabu.
Pada Senin lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Akuang alias Samin Iwan, pemilik 955 kilogram sabu-sabu, dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, semua fakta persidangan memberatkan terdakwa, yakni bersekongkol untuk mengedarkan
...