Warga Pakistan Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 6 Juni 2007

TANGERANG -- Muhammad Rafiq, warga negara Pakistan yang menjadi terdakwa kepemilikan 700 gram heroin, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkoba di rumahnya," ujar jaksa penuntut umum Fachrudin di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Rafi, yang berprofesi sebagai pengusaha pakaian muslim dan berusia 37 tahun, didakwa dengan Pasal 78 dan Pasal 82 Undang-Undang Nom

...

Berita Lainnya