Pemilik 955 Kilogram Sabu-sabu Dihukum 20 Tahun

"Tidak ada unsur yang meringankan."

Selasa, 5 Juni 2007

TANGERANG - Terdakwa kasus kepemilikan 955 kilogram sabu-sabu, Akuang alias Samin Iwan, 46 tahun, divonis 20 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Tidak ada yang meringankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Benar Karo Karo di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kemarin.

Menurut majelis hakim, semua fakta persidangan memberatkan terdakwa, yakni bersekongkol untuk mengedarkan psikotropik. Atas perbuatannya ini, t

...

Berita Lainnya