Komisi Perlindungan Anak Minta Pasal Berlapis

Sabtu, 26 Mei 2007

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak aparat penegak hukum agar menggunakan pasal berlapis bagi Hendarsih--pelaku tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian Irma, 16 tahun, dan penganiayaan terhadap Rumini, 20 tahun.

Arist menjelaskan aparat penegak hukum dapat menjerat Rumini dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang

...

Berita Lainnya