Masa Penahanan Buron GoldQuest Diperpanjang

Kamis, 24 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memperpanjang masa penahanan empat buron kasus penipuan GoldQuest, yang berasal dari Filipina dan Malaysia. "Diperpanjang selama 30 hari," ujar Wakil Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Komisaris Besar Benny Mamoto ketika dihubungi Tempo melalui telepon selulernya kemarin.

Benny menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melaksanakan proses ekstradisi, yang prosesnya dimulai dari Departemen

...

Berita Lainnya