107 Rumah di Depok Disegel

Berdiri tanpa izin pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan.

Rabu, 23 Mei 2007

DEPOK -- Sebanyak 107 unit rumah di Perumahan Bukit Sawangan Asri di RT 03/07 Kampung Prigi, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, kemarin disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Depok.

Kepala Satpol PP Sario Sabani mengemukakan perumahan tersebut telah berdiri tapi tidak memiliki izin pemanfaatan ruang (ITR) dan izin mendirikan bangunan dari dinas bangunan.

Secara hukum, kata Sario, Perumahan Bukit Sawangan Asr

...

Berita Lainnya