Pengelola Gedung Wajib Sediakan Genset 100 Persen

Rabu, 23 Mei 2007

JAKARTA -- Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan pengelola gedung menyediakan fasilitas genset berkapasitas 100 persen dari kapasitas listrik terpasang di gedung itu.

"Tidak ada toleransi, kapasitas genset harus 100 persen, terutama untuk ruang bawah tanah. Jika bangunan tidak mampu, harus pindah atau ditutup," ujar Kepala Dinas P2B Hari Sasongko. Ketentuan ini diberlakukan terkait dengan terjadinya peris

...

Berita Lainnya