Anggota DPR Gugat Putusan MA

Selasa, 22 Mei 2007

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan PT Porta Nigra dalam kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Haryanto mengatakan gugatan diajukan oleh Kepala Biro Hukum dan Pemantau Perundang-undangan DPR melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut, kata dia, penggugat memin

...

Berita Lainnya