Putusan Mahkamah Agung Bisa Dibatalkan

Warga melawan dua putusan MA yang menyatakan PT Porta Nigra sebagai pemilik lahan sengketa seluas 44 hektare itu.

Jumat, 18 Mei 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa membatalkan putusan Mahkamah Agung soal kepemilikan tanah sengketa di Meruya Selatan. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi mengatakan pembatalan itu bisa terjadi jika gugatan perlawanan warga memenuhi syarat dan didukung kondisi di lapangan.

Menurut Nurhadi, meski putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, warga Meruya masih berhak mengajukan gugatan perlawanan. "Itu cara yang te

...

Berita Lainnya