Jakarta Kejar Piutang Reklame Rp 1,48 Miliar

Selasa, 15 Mei 2007

JAKARTA - Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan mengejar kekurangan pembayaran pajak reklame Rp 1,48 miliar. "Kami akan terus menagihkan kekurangan itu ke wajib pajak hingga tertagih semua dan tidak ada batas waktunya," ujar Rahmat Hayar, Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI, di Jakarta kemarin.

Ia mengemukakan piutang pajak 2005 sebesar Rp 6,040 miliar. Sementara itu, piutang 2006 Rp 10,84 miliar. Hingga kini piutang pajak yang sudah terta

...

Berita Lainnya