Akuang Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa meminta semua barang bukti dirampas untuk negara.

Selasa, 15 Mei 2007

TANGERANG - Samin Iwan alias Akuang (bukan Ah Kwang seperti yang ditulis Tempo selama ini), 42 tahun, terdakwa kasus kepemilikan 955 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa penuntut umum, yang terdiri atas Teuku Rahman, Fanny Lidiastuti, dan A. Hutagaol, menyatakan terdakwa Samin Iwan bersalah secara sah dan terbukti sesuai dengan Pasal 60 ayat 1-c juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 T

...

Berita Lainnya