MA Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 12 Mei 2007

JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi mengharapkan agar semua pihak menghargai keputusan hukum yang telah diputuskan atas perkara lahan di Meruya Selatan. Bagi pihak yang tidak puas, dapat menempuh jalan hukum, yaitu dengan melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi untuk menunda proses eksekusi.

Setelah itu, menempuh jalur hukum sampai pada kasasi Mahkamah Agung. "Jangan menggunakan cara anarkistis, jadikan hukum sebagai

...

Berita Lainnya