Jakarta Gunakan Undang-undang Baru

Tidak ada penghitungan suara di tingkat kelurahan.

Selasa, 8 Mei 2007

JAKARTA - Pemilihan umum kepala daerah di Jakarta pada Agustus mendatang akan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Daerah.

"Jakarta merupakan daerah pertama yang menggunakan undang-undang ini," ujar Juri Ardiantoro, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta kemarin. Undang-undang ini baru disahkan oleh Presiden pada 17 April lalu.

Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilihan

...

Berita Lainnya