Jakarta Gunakan Undang-undang Baru
Tidak ada penghitungan suara di tingkat kelurahan.
Selasa, 8 Mei 2007
JAKARTA - Pemilihan umum kepala daerah di Jakarta pada Agustus mendatang akan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Daerah.
"Jakarta merupakan daerah pertama yang menggunakan undang-undang ini," ujar Juri Ardiantoro, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta kemarin. Undang-undang ini baru disahkan oleh Presiden pada 17 April lalu.
Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilihan
...