Bos Agen Dressel Indonesia Buron

Tersangka bisa terus bertambah.

Sabtu, 28 April 2007

JAKARTA -- Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan Presiden Direktur PT Wahana Bersama Globalindo, KAS, saat ini menjadi buron. Dia menegaskan, jika tertangkap, KAS akan dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pencucian Uang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Hukumannya denda Rp 15 miliar dan 15 tahun penjara," kata Ketut di Jakarta kemarin.

Seraya terus memburu KAS, polisi tel

...

Berita Lainnya