Tempo Menang Banding atas Asian Agri

"Seharusnya Asian Agri ke Dewan Pers dulu."

Sabtu, 5 September 2009

JAKARTA -- Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding PT Tempo Inti Media melawan PT Asian Agri dalam kasus gugatan pencemaran nama baik.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, mengatakan majelis banding dalam perkara ini dipimpin oleh hakim Navisyah. Majelis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya memenangkan PT Asian Agri. "Putusan tersebut diambil pada 27 Juli 2009," ujar

...

Berita Lainnya