Sulawesi Selatan Belum Terima Aturan THR Baru

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerima aturan baru tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dari pemerintah pusat. "Pemerintah provinsi masih merujuk pada aturan lama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994," kata Pelaksana Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan A. Edison di Makassar, Sabtu pekan lalu.

Senin, 4 April 2016

MAKASSAR - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerima aturan baru tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dari pemerintah pusat. "Pemerintah provinsi masih merujuk pada aturan lama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994," kata Pelaksana Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan A. Edison di Makassar, Sabtu pekan lalu.

Dalam aturan lama, setiap pekerja baru bisa mendapatkan THR

...

Berita Lainnya