Bupati Barru Didakwa Terima Mitsubishi Pajero

Pengacara Idris menilai pasal gratifikasi dan pasal pencucian uang tidak bisa digandengkan.

Selasa, 29 Maret 2016

MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur, didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport. Penerimaan mobil itu terkait dengan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping di Kabupaten Barru oleh pihak Bosowa Group pada 2012.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dan meminta imbalan dari Bosowa Group," kata jaksa penuntut Paian Tumanggor saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mak

...

Berita Lainnya