Izin Dinas ke Luar Negeri Diperketat

MAKASSAR - Pejabat dan legislator sebentar lagi tidak bisa seenaknya ke luar negeri.

Kamis, 24 Maret 2016

MAKASSAR - Pejabat dan legislator sebentar lagi tidak bisa seenaknya ke luar negeri. Pemerintah Sulawesi Selatan akan segera menerbitkan atur­an yang memperketat perjalanan dinas ke luar negeri. Pejabat diharuskan mengajukan izin 20 hari sebelum keberangkatan.

"Aturan ini berlaku untuk pejabat dari tingkat kepala desa, legislator, bupati, sampai wali kota," kata Kepala Biro Kerja Sama Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo, kemarin. Aturan

...

Berita Lainnya