Angkutan Kota di Makassar Belum Berbadan Usaha

Badan usaha bisa dibentuk oleh 10 orang pemilik angkot.

Kamis, 24 Maret 2016

MAKASSAR - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin, mengatakan hingga saat ini sebagian besar pemilik angkutan kota atau petepete belum membentuk badan usaha. "Kami minta pemilik angkot supaya mempercepat pembentukan badan usaha," ujar dia, kemarin.

Menurut Zainal, pembentukan badan usaha wajib dilakukan oleh usaha angkutan. Hal itu telah diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No

...

Berita Lainnya