Eks Pejabat BPN Dituntut 4 Tahun Penjara

Diduga menerima gratifikasi Rp 60 juta.

Kamis, 3 Maret 2016

MAKASSAR - Eks Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Muhammad Hatta, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi atas pembatalan penerbitan sertifikat tanah seluas 3 hektare di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. "Fakta persidangan menguatkan perbuatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Syahrir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain hukuman badan, terdakwa dib

...

Berita Lainnya