Eks Pejabat BPN Dituntut 4 Tahun Penjara
Diduga menerima gratifikasi Rp 60 juta.
Kamis, 3 Maret 2016
MAKASSAR - Eks Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Muhammad Hatta, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi atas pembatalan penerbitan sertifikat tanah seluas 3 hektare di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. "Fakta persidangan menguatkan perbuatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Syahrir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain hukuman badan, terdakwa dib
...