Pengacara Eks Direktur Politeknik Minta Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Pirman, eks Direktur Politeknik Negeri Ujungpandang, mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Permintaan itu dilayangkan setelah tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus tersebut telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut ke pengadilan.

Rabu, 17 Februari 2016

MAKASSAR - Tim kuasa hukum Pirman, eks Direktur Politeknik Negeri Ujungpandang, mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Permintaan itu dilayangkan setelah tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus tersebut telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut ke pengadilan.

"Tenaga dan pikiran klien kami masih dibutuhkan sebagai dosen di kampus," kata pengacara Pirman, Iksan N. Siwa, kemarin.

Pirman mulai ditahan pe

...

Berita Lainnya