Jaksa Sebut Terdakwa Bebaskan Lahan Negara

Jaksa penuntut kasus pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Margareta, menuding para terdakwa bekerja sama membebaskan lahan milik negara.

Rabu, 10 Februari 2016

MAKASSAR - Jaksa penuntut kasus pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Margareta, menuding para terdakwa bekerja sama membebaskan lahan milik negara. Menurut dia, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi. "Seharusnya tidak ada pembebasan lahan karena itu milik negara," kata Margareta saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Camat

...

Berita Lainnya