Pemindahan Terpidana Mati Amir Aco Diminta Dipercepatq

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta pemindahan terpidana mati bandar narkoba, Amir Aco, dipercepat. Si terpidana dituding masih menjalankan dan mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Kota Makassar.

Sabtu, 6 Februari 2016

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta pemindahan terpidana mati bandar narkoba, Amir Aco, dipercepat. Si terpidana dituding masih menjalankan dan mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Kota Makassar.

"Semestinya dipercepat dipindahkan ke LP Nusakambangan (Cilacap, Jawa Tengah). Cara itu bisa menekan jaringan pelaku," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin,

...

Berita Lainnya