Pemindahan Terpidana Mati Amir Aco Diminta Dipercepatq
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta pemindahan terpidana mati bandar narkoba, Amir Aco, dipercepat. Si terpidana dituding masih menjalankan dan mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Kota Makassar.
Sabtu, 6 Februari 2016
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta pemindahan terpidana mati bandar narkoba, Amir Aco, dipercepat. Si terpidana dituding masih menjalankan dan mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Kota Makassar.
"Semestinya dipercepat dipindahkan ke LP Nusakambangan (Cilacap, Jawa Tengah). Cara itu bisa menekan jaringan pelaku," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin,
...