MA Tolak Kasasi Kejaksaan atas Perkara Jen Tang

Salinan putusan belum diterima kejaksaan dan pengadilan.

Jumat, 5 Februari 2016

MAKASSAR - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara keterangan palsu pada akta otentik dengan terdakwa pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Majelis kasasi menguatkan vonis bebas terhadap pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. "Kami sudah cek, kasasi kejaksaan ditolak," kata penasihat hukum Jen Tang saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Perkara ini disidik kepolisian sejak 2015. Meski Jen T

...

Berita Lainnya