Terpidana Mati Kasus Narkotik Diusulkan ke Nusakambangan

MAKASSAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, Tholib, menyatakan telah mengajukan permohonan pemindahan terpidana mati kasus narkotik, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, 37 tahun, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pihaknya telah mengirim surat ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan untuk mendapat persetujuan.

Rabu, 27 Januari 2016

MAKASSAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, Tholib, menyatakan telah mengajukan permohonan pemindahan terpidana mati kasus narkotik, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, 37 tahun, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pihaknya telah mengirim surat ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan untuk mendapat persetujuan.

"Pertimbangan pemindahan itu karena hukuman terhadap terpidana sudah maksimal," kat

...

Berita Lainnya