Bekas Petinggi PDAM Kembalikan Kerugian Negara

WATAMPONE - Bekas Direktur dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Bone, Abdul Rahman Azis dan Podang, mengembalikan kerugian negara Rp 203 juta ke Kejaksaan Negeri Watampone. Kerugian negara itu akibat kasus korupsi di PDAM Bone yang terjadi pada 2010-2011, yang menjadikan keduanya sebagai tersangka.

Rabu, 27 Januari 2016

WATAMPONE - Bekas Direktur dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Bone, Abdul Rahman Azis dan Podang, mengembalikan kerugian negara Rp 203 juta ke Kejaksaan Negeri Watampone. Kerugian negara itu akibat kasus korupsi di PDAM Bone yang terjadi pada 2010-2011, yang menjadikan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Watampone, Abdul Malik, membenarkan Rahman dan Podang mengembalikan kerugian negara. Tapi kasusnya tetap dilan

...

Berita Lainnya