Bekas Wali Kota Dituntut 2 Tahun Bui

Terdakwa hanya diam.

Jumat, 15 Januari 2016

MAKASSAR - Bekas Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dituntut hukuman penjara 2 tahun dan didenda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Hasbi Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Sjamsu juga dituntut membayar ganti kerugian Rp 13 juta subsider penjara 2 bulan. Sjamsu dinilai terbukti melanggar UU Pemberantasan Korupsi k

...

Berita Lainnya