KPUD Gowa dan Selayar Optimistis Eksepsi Dikabulkan

Komisi Pemilihan Umum Daerah Gowa dan Selayar optimistis permohonan eksepsi atau keberatan atas gugatan pasangan calon bupati yang menolak penetapan hasil pemilihan kepala daerah akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamis, 14 Januari 2016

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah Gowa dan Selayar optimistis permohonan eksepsi atau keberatan atas gugatan pasangan calon bupati yang menolak penetapan hasil pemilihan kepala daerah akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami yakin eksepsi dikabulkan MK karena gugatan yang dilayangkan masing-masing pemohon gugatan berada di luar substansi," ujar anggota tim kuasa hukum KPUD Gowa dan Selayar, Marhuma Majid, saat dihubungi kemarin.

Pasan

...

Berita Lainnya