Pelapor Teror Bom di Rumah Jabatan Gubernur Jadi Tersangka

Polisi diminta menelusuri asal mortir.

Kamis, 14 Januari 2016

MAKASSAR - Mimin Susanto, 26 tahun, pelapor dan penemu mortir di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka. Mimin diduga membuat cerita palsu saat bersaksi bahwa ia melihat orang yang melemparkan mortir tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami simpulkan laporan itu tidak benar. Mimin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu," tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Bes

...

Berita Lainnya