Bawaslu Pastikan Dukungan Adnan Sah

KPUD Gowa kembali dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran etik.

Selasa, 5 Januari 2016

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan bahwa syarat dukungan kepada pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa tidak dipalsukan.

"Hasil investigasi kami tidak menemukan adanya syarat dukungan yang tidak sah," kata komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak. kepada Tempo kemarin.

Menurut Nelson, tim investiga

...

Berita Lainnya