Tersangka Kasus Lahan Barombong Jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Makassar, hanya sebagai tahanan kota. "Kami menilai tersangka selama ini kooperatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.

Sabtu, 19 Desember 2015

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Makassar, hanya sebagai tahanan kota. "Kami menilai tersangka selama ini kooperatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.

Tiga tersangka kasus itu adalah bekas Camat Tamalate yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A. Amin; bekas Lurah Barombong,

...

Berita Lainnya