Bekas Kepala Bank Sulselbar Palopo Divonis Bebas

Hakim memvonis Andi Tenriadjeng dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kamis, 17 Desember 2015

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas bekas Kepala Bank Sulselbar Kota Palopo, Syaifullah Ali Imran, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palopo itu sebelumnya menuntut Syaifullah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim, Suparman, kemarin

Hakim berpendapat Syaifullah tidak dapat dimintai per

...

Berita Lainnya