Bekas Kepala Bank Sulselbar Palopo Divonis Bebas
Hakim memvonis Andi Tenriadjeng dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kamis, 17 Desember 2015
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas bekas Kepala Bank Sulselbar Kota Palopo, Syaifullah Ali Imran, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palopo itu sebelumnya menuntut Syaifullah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim, Suparman, kemarin
Hakim berpendapat Syaifullah tidak dapat dimintai per
...