Terdakwa Kasus Bedah Rumah Dituntut 3,5 Tahun Bui

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Luwu, yaitu pegawai negeri Dinas Pertanian Luwu, Akbar, dan Direktur CV Almira Surya Perkasa, Abu Bakar, dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bekerja sama melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada 2014 itu. "Terdakwa bersekongkol menggelapkan sebagian dana proyek tersebut," kata jaksa penuntut umum, Akbar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Kamis, 17 Desember 2015

MAKASSAR – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Luwu, yaitu pegawai negeri Dinas Pertanian Luwu, Akbar, dan Direktur CV Almira Surya Perkasa, Abu Bakar, dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bekerja sama melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada 2014 itu. "Terdakwa bersekongkol menggelapkan sebagian dana proyek tersebut," kata jaksa penuntut umum, Akbar, di Peng

...

Berita Lainnya