Jaksa Yakin MA Tolak PK Muallim

"Bukti-bukti sudah dilampirkan," kata pengacara.

Jumat, 11 Desember 2015

MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Imawati yakin Mahkamah Agung bakal menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim. "Materi keberatan terdakwa tidak ada yang baru," kata Imawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Menurut jaksa, memori PK telah rampung dan telah diuji di Pengadilan Tinggi Makassar. Alasan PK dari terdakwa tenta

...

Berita Lainnya