Terdakwa Akui Bagi Uang Proyek

Jika tidak diberikan, pencairan dana tidak disetujui.

Kamis, 3 Desember 2015

MAKASSAR - Terdakwa korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Luwu, Direktur CV Almira Surya Perkasa, Abu Bakar, mengaku membagi-bagikan uang kepada pegiat lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Luwu. "Ada tiga LSM, nilainya sekitar Rp 30 juta," kata Abu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Menurut Abu, uang untuk bedah rumah itu diberikan atas instruksi kepala desa. Ia tak t

...

Berita Lainnya