Germo Prostitusi Online Dituntut 10 Tahun Bui

MAKASSAR - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Terdakwa merekrut dan memberikan bayaran ataupun manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya," ujar jaksa Christian saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Selasa, 1 Desember 2015

MAKASSAR - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Terdakwa merekrut dan memberikan bayaran ataupun manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya," ujar jaksa Chris

...

Berita Lainnya