MA Tolak Gugatan Kubu Basli-Zainuddin

MAKASSAR - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali-Zainuddin, terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat. Putusan majelis kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Kota Makassar.

Kamis, 12 November 2015

MAKASSAR - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali-Zainuddin, terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat. Putusan majelis kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Kota Makassar.

Informasi ditolaknya gugatan perkara Nomor 569K/TUN/Pilkada/2015 itu diterima KPU Selayar kemarin. Menurut Marhuma Majid, kuasa hukum KPUD Selayar, putusan kasasi itu mencantumkan dua

...

Berita Lainnya