Tim Pemeriksa Simpulkan Ada Pelanggaran
Sanksi pejabat Lembaga Pemasyarakatan akan ditentukan oleh Kementerian Hukum.
Kamis, 12 November 2015
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, yang membiarkan Jusmin Dawi keluar-masuk penjara. Jusmin adalah narapidana perkara korupsi kredit fiktif di BTN Syariah. "Tim yang dibentuk telah merampungkan pemeriksaan. Saya tinggal menunggu berita acara pemeriksaan," kata Rachmat kepada Tem
...