Tim Pemeriksa Simpulkan Ada Pelanggaran

Sanksi pejabat Lembaga Pemasyarakatan akan ditentukan oleh Kementerian Hukum.

Kamis, 12 November 2015

MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, yang membiarkan Jusmin Dawi keluar-masuk penjara. Jusmin adalah narapidana perkara korupsi kredit fiktif di BTN Syariah. "Tim yang dibentuk telah merampungkan pemeriksaan. Saya tinggal menunggu berita acara pemeriksaan," kata Rachmat kepada Tem

...

Berita Lainnya