Sittiara cs Kalahkan Wali Kota Makassar di PTUN

Danny Pomanto menyatakan tidak akan menjalankan putusan hakim.

Rabu, 4 November 2015

MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memerintahkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto untuk mengembalikan jabatan Sittiara Kinang sebagai Asisten Bidang Pemerintahan. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Ketua Komisi Pengendalian Percepatan Program Strategis (KP3S) itu kepada Danny. "Nama baik penggugat juga harus direhabilitasi," kata ketua majelis hakim, Jusak

...

Berita Lainnya