Eks Pejabat Bulog Divonis 1,5 Tahun Bui

Terdakwa menerima putusan hakim.

Rabu, 21 Oktober 2015

MAKASSAR - Eks Manajer Unit Bisnis Pengolahan Gabah Beras Badan Usaha Logistik Palopo, Syahruddin Syam, divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Terdakwa terseret kasus dugaan korupsi pengadaan atau pembelian gabah dan beras di Kota Palopo.

'Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara,' kata hakim Kristijan P. Djati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding

...

Berita Lainnya