Pembunuh Karmila Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 1 Oktober 2015

MAKASSAR - Kepala Kepolisian Sektor Tamalate Komisaris Suaib A. Madjid menyatakan Wahyu, 20 tahun, tersangka pembunuh Karmila, 17 tahun, dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Lelaki yang bekerja sebagai petugas kebersihan itu resmi menjadi tersangka setelah dibekuk sehari setelah jenazah korban ditemukan. “Tersangka terancam penjara 20 tahun,” kata Suaib.

Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat wanita muda yang tergeletak di Jalan Metro Tan

...

Berita Lainnya