KPUD Yakin Jalankan Prosedur

Sengketa pilkada di Kabupaten Kepulauan Selayar juga disidangkan.

Rabu, 30 September 2015

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba meng hadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar kemarin. Kuasa hukum KPUD, Marhumah Majid, mengatakan lima saksi dianggap cukup untuk membuktikan kekeliru an penggugat, yakni pasangan bupati dan wakil bupati dari jalur perorangan, Sukma Nurani-Abdul Hakim.

“Yang kami buktikan adalah kami telah me

...

Berita Lainnya