NAJMIAH DIVONIS BEBAS
HAKIM DIANGGAP TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ATURAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA KOMPREHENSIF
Rabu, 30 September 2015
MAKASSAR — Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Direktur Utama PT Mariso Indoland, Najmiah Muin, 65 tahun, kemarin. Terdakwa dinilai tidak terbukti mereklamasi laut secara ilegal di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ketua majelis hakim Andi Cakra Alam menyatakan penimbunan laut itu tidak melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Makassar. Menurut dia, wilayah penimbunan itu masuk dalam kawasan bisnis terpadu yang bi
...