Ayah Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri dan Anak 15 Tahun Bui

Jaksa akan mengajukan permohonan banding sesuai dengan tuntutan, hukuman seumur hidup untuk seluruh terdakwa.

Jumat, 11 September 2015

PAREPARE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare menjatuhkan vonis bersalah kepada ayah, ibu, dan dua anak terdakwa pembunuhan seorang guru di Kabupaten Gowa, kemarin. Mereka terdiri atas Cecep Sutisna, Ami Suratmi, serta M. Rijal dan M. Yunus. Hukuman penjara seumur hidup untuk Cecep, sang ayah, dan 15 tahun untuk tiga orang lainnya.

Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebe

...

Berita Lainnya