Nurhidayat Terima Vonis Ringan dari Hakim

WATAMPONE - Nurhidayat alias Haya, terdakwa kasus pembunuhan yang mengaku diperas jaksa demi mendapat keringanan tuntutan hukuman, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang pernah diajukan sang jaksa.

Jumat, 11 September 2015

WATAMPONE - Nurhidayat alias Haya, terdakwa kasus pembunuhan yang mengaku diperas jaksa demi mendapat keringanan tuntutan hukuman, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang pernah diajukan sang jaksa.

Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Reza Syukur menyatakan bahwa Nurhidayat terbukti membunuh Ramlan bin Tanjeng. Namun ada pertim

...

Berita Lainnya