Adil Patu Akan Ajukan Dua Ahli Hukum

MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008, Muhammad Adil Patu, akan mengajukan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara. "Ahli akan memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa," kata penasihat hukum Adil, Muhammad Hamka Hamzah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selasa, 8 September 2015

MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008, Muhammad Adil Patu, akan mengajukan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara. "Ahli akan memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa," kata penasihat hukum Adil, Muhammad Hamka Hamzah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Hamka menolak menyebutkan dua ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depa

...

Berita Lainnya