Terdakwa Prostitusi Online Diancam 9 Tahun Bui

MAKASSAR - Terdakwa dugaan prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, diancam hukuman penjara selama 9 tahun. Aziz yang dituding sebagai muncikari didakwa telah melakukan praktek penjualan orang.

Selasa, 8 September 2015

MAKASSAR - Terdakwa dugaan prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, diancam hukuman penjara selama 9 tahun. Aziz yang dituding sebagai muncikari didakwa telah melakukan praktek penjualan orang.

Jaksa penuntut Christian Carel Ratuanik mengatakan Aziz dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Terdakwa merekrut dan memberi bayaran kepada perempuan dengan

...

Berita Lainnya