Panitia Proyek Alkes RSUD Luwu Ditahan

"Jangan bantu orang lain kalau kita harus terjerat hukum."

Jumat, 28 Agustus 2015

LUWU - Penyidik Kejaksaan Negeri Belopa menetapkan dua orang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa. Mereka adalah Panitia Pelaksana Kegiatan, Dasmar dan rekanan penyedia barang yakni Direktur PT Elang, Irsan Iskandar. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

"Dasmar langsung kami tahan di Lapas Gunung Sari, Makassar,"

...

Berita Lainnya