KPU Wajibkan Pencantuman Asal-usul Dana Kampanye Pilkada

Jika tak transparan, kandidat bisa didiskualifikasi.

Kamis, 27 Agustus 2015

GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa mewajibkan seluruh penyumbang dana kampanye pasangan calon untuk mencantumkan asal-usul dananya. Hal itu guna menghindari adanya suntikan dana yang berasal dari tindakan melanggar hukum.

Tiap kandidat juga harus mencantumkan identitas penyumbang dana, surat pernyataan, dan NPWP penyumbang. "Semua dicantumkan dalam form yang sudah kami siapkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Gowa Divisi Hukum dan Pengawas

...

Berita Lainnya